TATA
TERTIB SISWA SMK PGRI 1 BALARAJA
TAHUN
PELAJARAN 2012-2013
A.
KEWAJIBAN
1.
a Hadir 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran
dimulai dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan waktu yang ditentukan.
b. Masuk
ke dalam kampus SMK PGRI 1 Balaraja harus melalui gerbang utama.
c. Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) dimulai jam 07.00 WIB dan Jam pertama sebatas 3 menit
berdo’a sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2.
Mengikuti
kegiatan upacara sekolah hari senin dan Hari Besar nasional.
3.
Pakaian
berseragam sekolah rapih dan bersih sesuai dengan ketentuan :
a.
Senin -
Selasa baju putih lengkap dengan atribut sekolah (identitas sekolah, nama, dasi),
celana/rok abu-abu dengan sepatu warna hitam.
b.
Rabu -
Kamis baju batik, celana/rok
hitam panjang dan sepatu bebas warna kecuali sepatu kaca.
c.
Jum’at -
Sabtu baju putih, celana/rok hitam
panjang
dan sepatu warna hitam.
d.
Praktek
olahraga harus memakai kaos dan celana panjang training
SMK PGRI 1 Balaraja.
e.
Sepatu
bagian belakang tidak diinjak dan sabuk standar ( lebar maksimal 3 cm) warna
hitam.
f.
Contoh gambar celana dan rok serta
ukurannya terlampir di halaman berikutnya.
g.
Bagi
siswa yang menggunakan jilbab (senin-selasa warna putih rabu-sabtu warna
hitam).
4.
Menjaga
5K (kebersihan,Keindahan,ketertiban,keselamatan,keamanan).
5.
Ikut
serta dalam kegiatan ekstrakurikuler
sesuai dengan pilihan minat dan bakat.
6.
Menghormati
dan bersikap sopan santun kepada kepala Sekolah, Guru, Staff TU dan warga belajar lainnya.
7.
Melaporkan
kondisi kelas kepada guru/petugas piket apabila guru tidak masuk
kelas/berhalangan hadir.
8.
Memberikan
informasi dengan surat kepada guru/petugas piket apabila siswa berhalangan
hadir.
9.
Siswa
yang membawa kendaran bermotor wajib parkir di area parkir SMK PGRI 1 Balaraja.
B. LARANGAN
1.
Keluar
dari lingkungan sekolah selama kegiatan belajar berlangsung, kecuali mendapat
ijin dari guru/petugas piket.
2.
Mengotori,
mencoret dan merusak sarana prasarana sekolah.
3.
Menerima
tamu saat proses pembelajaran berlangsung kecuali ada ijin dari guru/petugas piket di ruang yang telah
ditentukan.
4.
Siswa
laki-laki tidak berambut gondrong (menutupi telinga bagian belakang menutupi
kerah baju yang dipakai), tidak menggunakan kalung anting dan gelang dalam
bentuk apapun.
5.
Tidak
boleh ada di kantin/Unit Produk (UP), di halaman serta taman sekolah atau di
luar ruangan kelas belajar saat jam belajar berlangsung.
6.
Tidak
mengecat rambut selain warna rambut asli, memakai make-up/alat kecantikan,
perhiasan/asesoris yang berlebihan dan tidak menikah selama menjadi siswa. Membawa
menyimpan memakai dan mengedarkan ganja, rokok, Narkotika, Alkohol,
fsikotropika dan zat aditif dilingkungan sekolah dan sekitarnya.
7.
Membawa
menyimpan dan menggunakan senjata tajam (pisau, clurit, golok, parang, dan
lain-lain) senjata api dan sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain atau
mengarah pada tindak kriminal, serta dilarang mengaktifkan Handphone (HP) atau
alat elektonika dan alat komunikasi lainnya pada saat kegiatan belajar
mengajar, kecuali untuk kepentingan pembelajaran.
8.
Memakai
topi yang bukan topi SMK PGRI 1 Balaraja dan jaket/switer kecuali jaket
almamater SMK PGRI 1 Balaraja.
C. SANKSI
1.
Pelanggaran
terhadap HP, jaket/switer, topi dilakukan penyitaan pada saat itu juga oleh
guru/guru piket, wali kelas atau unsur-unsur yang terkait, setelah diproses
dikembalikan dalam jangka waktu 2 × 24 jam.
2.
Pelanggaran
terhadap Celana/rok dilakukan penyitaan pada saat itu juga diganti dengan
sarung oleh guru/guru piket, wali kelas atau unsur-unsur yang terkait, setelah
diproses dikembalikan dalam jangka waktu
2 × 24 jam.
3.
Diberikan peringatan/teguran lisan atau tulisan
oleh guru/petugas piket dan Wali Kelas.
4. Bagi
siswa-siswi yang terlambat datang diberikan sanksi dengan melaksanakan 5K.
(kebersihan,Keindahan,ketertiban,keselamatan,keamanan)
dan Pendidikan Moral Pancasila. Jika berulang
sampai tiga kali lebih maka diproses oleh Wali Kelas/ Guru BP/Unsur-unsur yang
terkait.
5.
Diberikan
peringatan keras secara tertulis dan memanggil orang tua siswa oleh BP/BK dan
atau Wakil Kepala Sekolah (selama orang tua belum memenuhi surat panggilan dan
menyelesaikan permasalahannya siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan
belajar disekolah/diskorsing.
6.
Diserahkan
kembali kepada orang tua siswa atau dikeluarkan dari sekolah.
D. PENGHARGAAN
1.
Bagi
siswa teladan dan berprestasi pada bidang akademik dan kreatifitas lainnya pada
satuan pendidikan diberikan penghargaan.
2.
Penghargaan
yang dimaksud pada poin satu adalah dalam bentuk beasiswa setiap Bidang
Keahlian/jurusan.
Balaraja, 09 Juli 2012
Kepala Sekolah
H. Ramli Rosehan, S.Pd.,M.Si.
NIP : 1958 08121979 031007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar